Anang Hermansyah Maklum Ratusan Musisi Gelisah soal Pasal 5 RUU Permusikan

Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan melahirkan kegelisahan di kalangan musisi. Anang Hermansyah, musisi yang juga Anggota DPR RI, memaklumi hal tersebut.

Kebanyakan dari musisi fokus kepada pasal yang dinilai bisa menjerat kreativitasnya. Menurut Anang, hal tersebut bisa didiskusikan sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan.

"Saya bisa memahami kegelisahan teman-teman terkait dengan Pasal 5 RUU Permusikan ini, itu bisa didiskusikan dengan kepala dingin," ujar Anang, belum lama ini.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan, dalam pembuatan sebuah UU yang baik, harus berlandaskan pada tiga landasan, yakni landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Isu kebebasan berkekspresi yang disandingkan dengan norma di Pasal 5, kata Anang, harus dikembalikan pada ketentuan tentang HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Tonton video: Anang Hermansyah Tanggapi Perseteruannya dengan Jerinx

[Gambas:Video 20detik]

"Isu kebebasan berkespresi dan berpendapat, pada akhirnya dihadapkan padal Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 bahwa kebebasan itu dibatasi dengan UU yang mempertimbangkan nilai moral, agama, keamanan dan ketertiban umum dalam bingkai negara demokrasi," urai Anang.

Anang Hermansyah Maklum Ratusan Musisi Gelisah soal Pasal 5 RUU Permusikan

(dar/ken)

Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20

0 Response to "Anang Hermansyah Maklum Ratusan Musisi Gelisah soal Pasal 5 RUU Permusikan"

Posting Komentar