Mau Nonton Konser tapi Batal? Ini Hak yang Bisa Kamu Dapatkan

Jakarta - Pembatalan dan penundaan konser tentunya menjadi hal yang menyebalkan bagi para penonton. Ada kerugian materil (uang tiket) dan non materil (waktu dan lain-lain) yang dirasakan para penggemar yang hendak menonton tersebut.

Terlebih, apabila pembatalan itu dilakukan di waktu yang berdekatan dengan seharusnya konser tersebut berlangsung.

Rasanya pengembalian uang tiket konser saja belumlah cukup untuk mengganti kerugian yang dialami oleh calon penonton. Sebab tak sedikit dari mereka yang terkadang datang jauh-jauh dari luar kota dan luar negeri untuk menonton konser.

DR. Firman Turmantra, SH. S. Sos, M. Hum, Pengamat Perlindungan Konsumen dan Direktur LBH Konsumen Indonesia, kepada detikcom beberapa waktu lalu, menyebutkan ada payung hukum hak-hak konsumen, termasuk dalam hal itu adalah penonton konser, tertuang dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Di Pasal 19 disebutkan, intinya pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi. Jumlahnya paling tidak sesuai dengan harga tiket," kata Firman pada detikcom melalui sambungan telepon.

Akan tetapi, UU tersebut hanya bisa digunakan untuk menuntut ganti rugi materil. Sedangkan yang non materilnya dapat menggunakan aturan hukum lainnya yang berkenaan dengan kasus yang dihadapi.

Meski telah membayar ganti rugi, bila ada konsumen yang melapor, tetap saja ada kemungkinan sanksi pencabutan izin terhadap pemilik usaha.

Hanya saja, hal itu biliknya laporan dan bergantung pada berat atau tidaknya kasus yang dihadapi.

"Ganti rugi ini bisa diajukan ke pengadilan, dan meskipun membayar ganti rugi, izin bisa saja dicabut, tergantung pada keputusan pengadilan," ungkapnya.

Simak Video "Dampak Kerusuhan di Jakarta, Lauv Batalkan Konser"
[Gambas:Video 20detik]
(dar/wes)


Photo Gallery

0 Response to "Mau Nonton Konser tapi Batal? Ini Hak yang Bisa Kamu Dapatkan"

Posting Komentar