Menurut Chico Hendarto dari Wahana Musik Indonesia, besaran nominal yang dibayarkan bagi komposer bisa berbeda-beda. Hal itu bergantung kepada untuk apa lagu tersebut disiarkan.
"Kalau hitungannya bisa macam-macam. Kalau untuk konser misalnya, itu harganya 2 persen dari harga tiket dan dikali dengan jumlah tiket yang terjual," jelasnya saat ditemui di daerah Thamrin, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Chico Hendarto pun menjelaskan, untuk bisa mengetahui ke mana saja royalti tersebut harus dibayarkan, penyelenggara pun harus memberikan daftar lagu secara transparan.
"Kalau musik sebagai latar pun lain lagi, misalnya restoran, hitungannya per kursi, kalau karaoke itu berapa ruang yang dipakai, satu ruang hitungannya 1,8 juta rupiah per tahun," ungkapnya.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, misalnya mall atau toserba yang dihitung adalah meter persegi sedangkan bioskop dikenakan tarif per layar.
"Untuk transportasi, misalnya bis, kapal terbang, itu ada hitungannya lagi," ujar Chico.
Peraturan mengenai besaran tarif tersebut di atur antar lembaganya kini sudah seragam karena sejak tahun 2011 sudah di atur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang berada di bawah Dirjen HAKI, Kementrian Hukum dan HAM.
(srs/nu2)
Photo Gallery
0 Response to "Ini Nominal yang Harus Dibayarkan untuk Performing Rights"
Posting Komentar