Menurut penyanyi dan pencipta lagu, Abenk Alter, terlepas dari efektif atau tidaknya sistem tersebut berjalan, adanya aturan mengenai performing rights adalah hal yang penting.
"Perlu banget, nomor satu, terlepas dari efektif dan efisien atau nggaknya berjalan di Indonesia, sedikit-dikitnya itu pasti ada (royalti) yang dibayarkan. Nomor dua, itu membiasakan musisi untuk profesional juga melihat skena musik dan industri seperti apa," ungkap Abenk Alter saat dihubungi detikHOT melalui sambungan telepon, Kamis (2/11/2017).
Untuk dirinya, Abenk Alter mengaku telah mempercayai urusan royalti tersebut kepada publishis-nya yang bernama Massive Music. Abenk menjelaskan, publishis yang menaungi dirinya tersebut memiliki akses langsung ke Wahana Musik Indonesia (WAMI) sehingga dirinya sudah terdaftar untuk menerima royalti apabila sewaktu-waktu lagunya digunakan di muka umum untuk kepentingan komersil.
Ia juga menjabarkan, WAMI tidak hanya memiliki akses mengurusi royalti di dalam negeri saja, namun juga di internasional.
"Jadi WAMI itu sudah punya akses ke internasional," tuturnya.
Abenk juga mengutarakan, sebaiknya memang para penulis lagu mendaftarkan karya cipta mereka agar hak milik mereka terbayarkan sebagaimana mestinya.
"At least mendaftarkan diri lah. Kalau dia aktif menulis lagu atau membuat musik, maksudnya lebih baik mendaftarkan diri," kata Abenk.
(srs/dar)
Photo Gallery
0 Response to "Pentingnya Izin Performing Rights Bagi Musisi"
Posting Komentar