Saat dibuat, RUU Permusikan dimaksudkan untuk mengatur dua hal yang dianggap belum ada di undang-undang yang belum disahkan, yakni tata kelola dan pendidikan musik. Sayangnya, ada pasal-pasal yang dianggap akan berbahaya bagi dunia musik bila RUU itu disahkan.
Menurut Wendi Putranto mewakili sejumlah pelaku yang menolak dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP), draf RUU Permusikan yang ada saat ini justru lebih mengatur proses kreatif dan berkesenian musisi ketimbang industrinya.
"Di rancangan undang-undang yang ini menurut saya sih bukan mengatur industri musik tapi seniman. Itu yang bahaya, seharusnya yang diatur bagaimana pemerintah memfasilitasi seniman untuk berkarya," kata Wendi Putranto di temui di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.
Wendi memberi contoh misalnya pasal 5 dan 50 dimana yang diatur adalah proses pembuatan sebuah lagu. Pasal itu dikhawatirkan akan mencederai kebebasan berkarya.
Bedanya, dalam pasal 5 RUU Perfilman hanya ditambahkan larangan untuk memberikan pengaruh budaya asing dalam karya.
"Nah, yang kita sesalkan, bunyi pasal melarang di proses kreasi, bukan di kontennya. Jadi bagaimana musiknya tidak mengandung kontroversi, kekerasan seksual, menghina agama ketika berkreasi diawal. Itu kan mengekang kan, itu berarti bertentangan dengan UUD 1945 produk hukum tertinggi yang ada di Indonesia kan itu," terangnya.
Manager Seringai sekaligus pengamat musik itu menilai, musisi sebenarnya belum butuh untuk ditata dalam perundang-undangan khusus. Sebab sejumlah aturan dan undang-undang yang sudah berlaku pun telah mengatur hal tersebut.
"Yang pertama udah ada UU Hak Cipta tahun 2014 itu sudah sangat musik. Karena inisiatornya dari UU Hak Cipta itu memang orang-orang musik. Terus ada UU Pemajuan Kebudayaan yang baru disahkan tahun 2018, ada lagi UU ITE tentang transaksi elektronik itu juga untuk mengatur musik digital. Terus ada UU Serah Karya Cetak dan Karya Rekam, itu juga baru 2018. Dari semua UU itu sebenarnya sudah mengatur tata kelola industri musik. Kalau ada UU Permusikan lagi itu jadinya overlap, tumpang tindih antara satu dengan yang lain," urainya.
Pihaknya justru mengharapkan penegakan hukum yang efektif dari undang-undang yang sudah ada. Apabila perlu dibuat aturan baru, Wendi dan kawan-kawannya melihat bukan aturan sekelas undang-undang, misalnya peraturan pemeritah (PP) atau peraturan menteri (Permen).
"Di sini kita sudah ada UU, penegakan hukumnya mana, karena penegakan hukum yang penting dari semua itu. Menurut saya lebih baik kita menggunakan UU yang sudah disahkan dan melakukan penegakan hukum. Kalau ada yang membajak, ditangkap, dipenjara, kalau melakukan reproduksi musik ilegal diadilin," ujarnya.
"Yang perlu itu didorong menteri yang dekat dengan dunia musik untuk buat peraturan yang mengatur industri. Jadi levelnya di tingkat itu, bukan Undang-undang," tambahnya.
(srs/doc)
Photo Gallery


0 Response to "'Bukan Atur Industrinya, RUU Permusikan Malah Tata Musisi'"
Posting Komentar