R Kelly Memohon untuk Tidak Dipidana karena Kasus Kekerasan Seksual

Jakarta - R Kelly memohon agar tidak diputus bersalah dalam kasus pelecehan seksual pada sidang dakwaan di Pengadilan Federal Brooklyn.

Sebelumnya, dikutip dari Pitchfork, jaminan terhadap R Kelly ditolak karena banyaknya bukti pada kasusnya.

Kelly ditangkap di Chicago pada 11 Juli 2019 atas tuduhan federal terkait pornografi anak dan pelecehan seksual. Dia kemudian diekstradisi ke New York.

Ia menghadapi dakwaan atas dugaan kejahatan pemaksaan dan aktivitas seksual ilegal.

Pelantun 'I Believe I Can't Fly' itu sebelumnya mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan kepadanya oleh Pengadilan Distrik A.S. di Chicago.

Pada Februari, R. Kelly didakwa dengan 10 tuduhan pelecehan seksual. Dia menyerahkan diri kepada pihak berwenang atas tuduhan itu.

Kasusnya terjadi pada sejumlah perempuan, termasuk mereka yang di bawah umur, antara tahun 1998 dan 2010.

Kelly mengaku tidak bersalah atas 10 tuduhan tindak kriminal tersebut. Pada bulan Mei, Kelly didakwa dengan 11 tuduhan pelecehan seksual lainnya. Empat dari 11 hitungan dicap sebagai tindak pidana Kelas X.

Dia membela diri dan mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang mengarah kepadanya.

Simak Video "Wah! Prilly Lebih Sering Selfie Bareng Rizky Nazar Ketimbang Sang Pacar"
[Gambas:Video 20detik]
(srs/kmb)


Photo Gallery

Related Posts :

0 Response to "R Kelly Memohon untuk Tidak Dipidana karena Kasus Kekerasan Seksual"

Posting Komentar