Lorde Terancam Dipenjara Karena Hal Ini

Jakarta - Penyanyi Lorde terancam masuk penjara menyusul sebuah kebijakan baru yang akan diterapkan di Selandia Baru. Partai National mengumumkan kebijakan mereka untuk memberikan denda bagi orangtua yang anaknya meninggalkan sekolah sebelum berusia 16 tahun dan Lorde termasuk salah satunya.

Bahkan disebutkan jika mereka akan memberikan denda sebesar 3.000 dolar Selandia Baru atau Rp 26,8 juta bagi orangtua tersebut. Penyanyi berusia 22 tahun itu sendiri awalnya bersekolah di Takapuna hingga 2013 dan memutuskan untuk meninggalkan bangku sekolah saat berusia 15 tahun dan berkarier di dunia musik.

Karena hal tersebut ramai seruan #freeLORDE di dunia maya untuk mendukung pelantun 'Royal' itu. Beragam meme dan tweet muncul dari para fans dan netizen yang kecewa dengan keputusan pemerintah Selandia Baru.

"Bayangkan mereka ingin memenjarakan artis yang membuat New Zealand terkenal dan bangga karena mempunyai gadis berusia 16 tahun yang penuh talenta," tulis salah seorang netizen.

Keputusan kontroversial itu diambil karena Selandia Baru menjadi salah satu negara dengan tingkat putus sekolah tertinggi di dunia. Ada lebih dari 250 ribu anak-anak di sana yang memilih untuk tak hadir di sekolah pada tahun lalu.

Perdana Menteri Jacinda Ardern pun mengatakan dirinya tak setuju dengan kebijakan yang akan diambil Partai Nasional. Ia justru memilih untuk mendukung para orangtua agar bisa lebih mapan dan mendukung anaknya untuk sekolah.

Simak Video "Cuitan Para Pemimpin Dunia soal Penembakan di New Zealand"
[Gambas:Video 20detik]
(ass/dar)


Photo Gallery

0 Response to "Lorde Terancam Dipenjara Karena Hal Ini"

Posting Komentar