12 Poin dalam Deklarasi Konferensi Musik Nasional

Jakarta - Konferensi Musik Nasional (KAMI) telah digelar di Ambon, Maluku pada 7 hingga 9 Maret 2018 lalu. Dengan tema 'Raya Nada untuk Indonesia', konferensi yang tersebut tidak hanya dihadiri oleh para musisi tapi juga segenap pemangku kepentingan.

Lewat konferensi tersebut, akhirnya dirumuskan lah 12 poin yang tertuang dalam deklarasi. Poin-poin tersebut mencakup banyak aspek, di antaranya persoalan mengenai kesejahteraan musikus, musik daerah, kesetaraan gender, pendidikan, ekonomi kreatif, tata kelola dan lain sebagainya.

Deklarasi hasil perundingan tersebut dibacakan oleh Glenn Fredly selaku ketua KAMI. Berikut isi deklarasi beserta 12 poin yang tercantum di dalamnya:

Keberlangsungan musik Indonesia seluruhnya bertumpu pada kemajuan ekosistemnya, yakni segenap pola interaksi antar unsur yang saling menunjang dalam dunia musik Indonesia. Tanpa usaha pemajuan yang menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari pelindungan, pengembangan, sampai dengan pemanfaatan musik, serta pembinaan segenap sumber daya manusia di dalamnya, tidak akan ada kehidupan permusikan yang sehat. Tanpa itu, tidak akan tumbuh iklim penciptaan musik yang berakar pada konteks nyata perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Tanpa itu, tidak akan terwujud pula peningkatan harkat, martabat dan citra musik Indonesia di kancah internasional. Pemajuan ekosistem musik Indonesia sebagai sarana komunikasi antar budaya akan menjadi lokomotif perekat kehidupan bangsa menuju perdamaian abadi. Seluruh hal tersebut bermuara pada komitmen kerja bersama yang melibatkan seluruh lembaga, pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang musik.

Atas dasar itu, kami dengan ini menyatakan kerjasama-kerjasama strategis antara para pemangku kepentingan di bidang musik dan pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan dua belas rencana aksi berikut ini:

1. Segera mewujudkan sistem pendataan terpadu musik Indonesia yang melibatkan jaringan data lintas lembaga, kementerian serta pusat-pusat data milik masyarakat dengan mekanisme yang menjamin akses bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang musik Indonesia.

2. Mengarusutamakan musik dalam pendidikan nasional dan diplomasi budaya Indonesia untuk memperkaya bentuk-bentuk pemanfaatan musik sebagai ekspresi budaya, aset ekonomi dan pembentuk karakter bangsa.

3. Meningkatkan apresiasi dan literasi musik melalui penguatan dan standarisasi kurikulum pendidikan musik di sekolah dasar dan menengah serta peningkatan kompetensi pengajar musik di sekolah.

4. Membangun pendidikan musik Indonesia yang relevan dengan konteks lokal setiap daerah di Indonesia guna melahirkan para pencipta, para pekerja musik dan para akademisi musik.

5. Mendorong terwujudnya keadilan gender dalam musik Indonesia melalui pemberlakuan klausul yang responsif gender dalam kontrak kerjasama dengan musisi sebagaimana yang tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan serta pemberlakuan aturan yang melarang kekerasan dan pelecehan seksual di ruang-ruang bermusik.

6. Mendorong terwujudnya sistem dan mekanisme distribusi digital yang memastikan terjaminnya akses yang transparan, berbasis waktu-nyata, dapat diandalkan, serta melindungi karya cipta musik Indonesia.

7. Mendorong terwujudnya infrastruktur pertunjukan, pendidikan dan produksi musik yang memenuhi standar kelayakan, relevan dengan budaya lokal dan menjamin terwujudnya akses yang meluas, merata dan berkeadilan.

8. Mendorong pelindungan dan pengembangan ekosistem musik etnik melalui pertukaran musisi antar daerah, kepastian keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam, serta pemberlakuan mekanisme pembagian manfaat yang layak atas segala bentuk pemanfaatan musik etnik.

9. Meningkatkan kesejahteraan musisi Indonesia melalui pembentukan sistem penentuan tarif royalti nasional, mekanisme pembagian royalti yang berkeadilan, sistem pemantauan, mekanisme penegakan hukum atas setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual musisi, serta penetapan standar upah minimum musisi.

10.Mendorong peningkatan pemahaman dan kecintaan masyarakat terhadap musik Indonesia melalui penyebarluasan wawasan sejarah musik dan kritik musik yang dimotori oleh jurnalisme musik yang profesional.

11. Meningkatkan kapasitas dan profesionalitas para pemangku kepentingan di bidang musik dan pendidikan musik dengan memperbanyak jumlah lembaga pendidikan musik dan manajemen musik, serta sinkronisasi lembaga sertifikasi kompetensi dan profesi di bidang musik yang mengacu pada kekhasan kondisi Indonesia.

12. Mendorong terwujudnya tata kelola industri musik Indonesia masa depan dengan peningkatan profesionalitas manajemen musisi, label dan penerbit musik melalui pembagian peran yang jelas guna mendorong kreativitas dan produktivitas musisi.

Ambon, 9 Maret 2018 Konferensi Musik Indonesia

(srs/tia)


Photo Gallery

0 Response to "12 Poin dalam Deklarasi Konferensi Musik Nasional"

Posting Komentar