Vokalis Seringai Sebut RUU Permusikan Tak Perlu Ada

Jakarta - Rancangan Undang-undang Permusikan belakangan menjadi polemik. Beberapa musisi menyebut RUU tersebut seharusnya tidak perlu ada.

Salah satu yang menolak adanya RUU Permusikan adalah Arian, vokalis Seringai. Dalam kicauannya, ia mengutarakan Indonesia sudah punya undang-undang lain yang mengatur mengenai industri musik.

Selain itu, ia menilai ada beberapa pasal yang begitu kontroversi. Arian juga menyebut bahkan negara lain tidak memiliki Undang-undang Permusikan.

"RUU Permusikan buat gue gak perlu. masalah industri musik, hak cipta, perdagangan, & lainnya kan sudah ada UU-nya juga, disempurnakanlah. apalagi dalam RUU Permusikan banyak pasal2 karet yang mengekang kreativitas. di negara2 lain gak ada UU sejenis, karena memang gak perlu," tulis Arian.

Dalam kicauan berikutnya, Arian menilai RUU Permusikan juga bertentangan dengan UUD 1945.

"Pasal 5 & 50 di RUU Permusikan juga sudah bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 juga tuh: 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang'," paparnya.

Pada draft RUU Permusikan, Pasal 5 yang dimaksud Arian mengandung beberapa larangan untuk musisi, salah satunya dari membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Bukan hanya itu, Arian juga menyoroti isi Pasal 42 di RUU Permusikan. Pasal itu berbunyi, "Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya."

"Berarti nanti kalau RUU ini sah, bar-bar & klub-klub harus pasang musik tradisonal saja kalau gak melanggar UU dan ditindak aparat. LOL," komentarnya.

Setuju dengan Arian 'Seringai'? Tulis pendapat kamu di komentar ya.

Simak Juga 'Sederet Musisi Bahas RUU Musik dengan Ketua DPR RI':

[Gambas:Video 20detik]

Vokalis Seringai Sebut RUU Permusikan Tak Perlu Ada

(dar/ken)

0 Response to "Vokalis Seringai Sebut RUU Permusikan Tak Perlu Ada"

Posting Komentar