Surat Edaran KPI Jabar Soal Pembatasan Lagu Salah Makna

Jakarta - Selain dianggap tak perlu, Surat Edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Jawa Barat disebut Arian 'Seringai' salah makna.

Dalam surat tersebut dituliskan judul 'Pembatasan Siaran Lagu-lagu Berbahasa Inggris', padahal yang dibatasi adalah lagu-lagu yang lirik dan konten video klipnya mengandung hal-hal tak senonoh dalam bahasa Inggris.

"Edaran yang beredar juga judulnya misleading, di situ katanya lagu-lagu berbahasa Inggris tapi ternyata kan maksudnya lagu-lagu yang mengandung konten eksplisit," kata Arian dihubungi detikHOT melalui sambungan telepon, Selasa (26/2/2019).

Menurutnya, 17 lagu yang masuk dalam daftar untuk dibatasi juga tidak masuk akal. Ada beberapa lagu lama yang sebenarnya sudah tak perlu dimasukan ke dalam daftar.

"Terus ada 17 lagu, beberapa lagu yang ada juga lagu-lagunya lagu lama. kaya 'Mr. Brightside' gitu," terangnya.

Aturan itu, mengingatkan Arian kepada aturan sensor yang terjadi di Amerika Serikat pada era 1980-an yang diberlakukan oleh PMRC (The Parents Music Resource Center).

"Sempat ada penyensoran untuk lagu-lagu yang dianggap mengandung kekerasan, konten seksual apa segala macam harus dikasih label parental advisory," ceritanya.

Video: KPID Batasi Pemutaran Lagu dan Klip Agnez Mo di Jawa Barat

[Gambas:Video 20detik]

Akan tetapi aturan sensor itu malah tidak berhasil. "Ngerusak cover album pastilah ya, tapi malah jadi semakin laku karena orang malah penasaran," tuturnya.

Berkaca dari hal itu, ia pun menyimpulkan bahwa aturan sensor terhadap lagu-lagu yang ada di radio tidak diperlukan. "Nggak usah sih," tegasnya.

Sebelumnya, beredar surat dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat yang berisi pembatasan 17 lagu berbahasa Inggris untuk diputar dan ditayangkan di radio dan televisi yang berada di wilayah Jawa Barat.

(srs/nu2)


Related Posts :

0 Response to "Surat Edaran KPI Jabar Soal Pembatasan Lagu Salah Makna"

Posting Komentar