Gugatan Ditolak, Mega Makcik Tuntut Hak dan Harap Elvy Sukaesih Kena Karma

Jakarta - Kasus perihal royalti lagu yang berjudul 'Lengket' dari Mega Makcik masih terus berlanjut meski gugatannya kepada Elvy Sukaesih telah ditolak oleh Majelis Hakim.

Saat ditemui di Gedung Trans TV, Tendean, Senin (29/4/2019), Makcik mengaku masih akan terus menuntut perihal haknya dan mengharapkan adanya hukum karma.

"Saya tetap mencari hak-hak saya. Saya tidak tinggal diam Allah tidak tidur," ujar Makcik.

"Tunggu aja karma selanjutnya, semua Makcik serahkan sama lawyer," ujarnya lagi.

Selain itu, Makcik bersama denga kuasa hukumnya, Gus Bejo akan tetap melakukan gugatan ulang karena ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan label.

"Kami selaku kuasa hukum harus memproses ulang karena gugatan tidak diterima itu dikarenakan ada beberapa pasal yang memang saya dapatkan dari Makcik tapi belum sesuai dengan dilabel," ungkap Gus Bejo.

Dalam mengajukan gugatannya kali ini, Makcik bersama kuasa hukumnya akan melibatkan pihak perusahaan yang menaungi perilisan album dari Elvy Sukaesih.

"Terkait perkara gugatan Makcik kepada saudari umi Elvy, seharusnya juga dilibatkan perusahaannya karena di situ tanda terima mengatasnamakan perusahaan," paparnya.

Tonton juga video Bakal Terus Lawan Elvy Sukaesih, Mega Makcik: Tolong Viralkan Ini Guys!:

[Gambas:Video 20detik]


(dar/dar)

Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7

0 Response to "Gugatan Ditolak, Mega Makcik Tuntut Hak dan Harap Elvy Sukaesih Kena Karma"

Posting Komentar