Koalisi Seni melalui keterangan yang dikirimkannya, membantah mengenai klaim tersebut. Pasalnya, isi dari draf RUU Permusikan yang ada saat ini sangatlah berbeda dengan 12 poin hasil konferensi tersebut.
Pihak Koalisi Seni bahkan mengaku tidak tahu menahu mengenai hadirnya Badan Keahlian DPR dalam konferensi tersebut.
"Draf RUU Permusikan tertanggal 15 Agustus 2018 yang disusun disusun Badan Keahlian DPR beredar. Draf ini tidak merefleksikan kebutuhan ekosistem musik Indonesia seperti yang terumuskan dalam 12 rencana aksi hasil Konferensi Musik Indonesia," tulis keterangan yang diterima detikHOT, Senin (11/2/2019).
Tonton video: Anang Menjawab Isu RUU Permusikan, Ini Reaksi Musisi
[Gambas:Video 20detik]
"Koalisi Seni Indonesia dan KAMI menganalisis draf RUU Permusikan, lantas menemukan sjeumlah pasal yang berpotensi menimbulkan masalah," sambung keterangan tersebut.
Dalam keterangan tersebut, Koalisi Seni juga menjelaskan posisinya dalam RUU Permusikan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa peran mereka adalah sebagai fasilitator dalam advokasi kebijakan seni.
Di dalamnya terdapat Cholil Mahmud yang bergabung sejak 2015, Kartika Jahja yang bergabung pada 2017, serta Glenn Fredly pada 2018.
Sebelumnya, RUU Permusikan menuai kontroversi karena di dalamnya terkandung pasal karet yang dianggap dapat mencederai kebebasan berkarya para musisi dan praktisi musik.
Selain itu, adapula pasal mengenai uji kompetensi yang dinilai kurang jelas dan sejumlah pasal lainnya yang dianggap rancu.
(srs/nkn)
Photo Gallery


0 Response to "Koalisi Seni Bantah Anang soal RUU Musik Hasil Konferensi di Ambon"
Posting Komentar