Ketua DPR Sebut Pasal-pasal di RUU Musik akan Disempurnakan

Jakarta - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan Rancangan Undang-undang Permusikan masih akan disempurnakan. Hal tersebut disampaikan olehnya selepas berdialog dengan sejumlah musisi di kantor DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Baru kami pahami setelah beberapa (dari) mereka menyampaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi sehari-hari," ujarnya.


Ada dua poin yang banyak menuai protes dari para musisi, yang pertama adalah pasal 5 dan 50 yang dinilai sebagai pasal karet dan dikhawatirkan dapat mencederai kebebasan berkarya.

Dalam pasal tersebut tertuang bahwa musisi dilarang membuat yang mengandung budaya asing yang negatif, merendahkan martabat, menistakan agama, mengandung hinaan berbau SARA, pornografi, dan lain sebagainya.

Pasal tersebut memiliki multi interpretasi yang bisa diartikan berbeda dan digunakan oleh pihak tertentu untuk menyerang musisi.

Sedangkan dalam Pasal 33 dan 34 tertuang permasalahan mengenai diselenggarakannya sertifikasi profesi musisi yang dikhawatirkan justru akan menciptakan elit dan hierarki antar musisi dan penikmat musik.

Oleh karena banyak yang beranggapan masih banyak yang harus diperbaiki dari bakal calon Undang-Undang Permusikan tersebut, Bambang Soesatyo meminta para musisi memberikan masukan mengenai hal tersebut.

"Mudah-mudahan pertemuan yang baru saja kami lakukan bisa memberikan masukan-masukan yang baik jadi penyempurnaan atas pasal-pasal yang ada pada rancangan undang-undang Indonesia," terang Bambang.

Setelah pertemuan tersebut, musisi memang diminta untuk merumuskan daftar usulan masalah dengan tenggat waktu selama dua minggu. Waktu tersebut memang terhitung sangat sempit.

"Yang pasti, penting untuk mengikuti proses bagaimana Undang-Undang itu dibuat seperti usulan dari pak Ara (Maruarar Sirait) harus mengisi daftar isian masalah yang walaupun tenggat waktunya sangat sempit," kata Cholil Mahmud selepas pertemuan tersebut.

Sebenarnya sudah ada beberapa aturan yang memayungi para musisi yang telah resmi berlaku, yaitu Undang-undang Hak Cipta dan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan.


Akan tetapi menurut Hafez Gumay dari Koalisi Budaya dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Cilandak, Jakarta Selatan, masih ada dua hal yang belum dipayungi oleh aturan yang telah berlaku, yakni perihal pendidikan dan tata kelola.

Jadi bagaimana menurut kalian, perlukah RUU Permusikan diresmikan?

(srs/ken)


0 Response to "Ketua DPR Sebut Pasal-pasal di RUU Musik akan Disempurnakan"

Posting Komentar