Selain Arian 'Seringai', Para Personel Piston Juga Menolak RUU Musik

Jakarta - Adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan masih menjadi polemik di kalangan musisi. Sebagian menganggap hal itu menjadi kabar baik karena akan memperjelas keberadaan mereka sebagai musisi.

Hak dan kewajiban para pelaku musik juga akan diatur di dalamnya. Hanya saja, beberapa pihak menyayangkan adanya pasal karet yang dinilai bisa dipelitir oleh yang berkepentingan dan memiliki interpretasi yang beragam.


Arian dari Seringai dengan tegas menunjukan sikap penolakannya. Ia mengungkapkan pendapatnya lewat media sosial miliknya.

Setali tiga uang dengan Arian, band Piston juga menolak hal tersebut. Mereka mengungkapkan pendapat mereka lewat akun Instagram @derupiston.

"Mereka seperti ingin meregulasi kebebasan berekspresi dan proses mencipta itu sendiri?⁣⁣ Padahal, yang dibutuhkan sekarang adalah perlindungan atas hak cipta, bukan pembatasan tentang hak mencipta," tulis mereka.

Mereka juga mengunggah foto yang bertuliskan "Kami, PISTON, menolak RUU Permusikan yang rentan akan pasal karet. Kami menilai, beberapa poin di sana, seperti: 'larangan bagi para musisi membawa budaya asing yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, memuat konten pornografi dan provokatif' tidak memiliki tolak ukur yang jelas, bias dan berpotensi memberangus kebebasan berekspresi."


Pasal yang dimaksud oleh Piston adalah Pasal 5 dan 50. Hingga saat ini, RUU Permusikan telah masuk ke dalam 55 RUU Prioritas 2019 dan ditargetkan rampung sebelum masa jabatan DPR Periode 2014-2019 usai.

RUU tersebut pertama kali diusulkan oleh Komisi X DPR RI. Naskah akademik RUU tersebut diserahkan ke Badan Legislasi DPR pada April 2017.

(srs/nu2)


0 Response to "Selain Arian 'Seringai', Para Personel Piston Juga Menolak RUU Musik"

Posting Komentar