Pandangan Cholil Mahmud 'ERK' Soal UU Permusikan yang Ideal

Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI kini telah masuk dalam 55 RUU Prioritas 2019. Sebab masa kerja DPR periode 2014-2019 tinggal 9 bulan lagi.

Akan tetapi masih banyak pasal yang seharusnya dikaji di dalam draft-nya. Sebagai seorang musikus, vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, menganggap masih banyak hal-hal yang harus dikawal dalam proses pengesahan RUU itu hingga menjadi Undang-undang yang berlaku.

Ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, Cholil mengutarakan bagaimana Undang-undang permusikan yang ideal menurut sudut pandangnya.

Baginya, bila nanti disahkan oleh negara, Undang-undang Permusikan tidak seharusnya hanya melindungi para musisi, namun juga menjadi stimulus bagi para musisi untuk melakukan otokritik terhadap musik yang ia produksi.

"Undang-undang permusikan yang ideal harusnya juga mengkritisi pemusiknya juga. Kalau menurut gue, gue demennya yang otokritik. Gue nggak ingin musik tuh jadi 'agung'. Gue memang senang musik, tapi gue nggak merasa profesi gue paling mulai juga," ujarnya.

Menurutnya, ketika musisi berani berteriak, misalnya mengenai pembajakan yang dilakukan pendengar, sudah seharusnya sang musisi juga bertanya pada dirinya sendiri, apakah ia pernah mengedukasi hal itu pada para pendengarnya.

"Maksudnya educate bukan ngomong teriak-teriak ya, tapi kan lo pemusik, ya lo ngomongnya lewat musik. Seberapa jauh musik lo sudah meng-educate dan mencerahkan orang nggak?" katanya.

Dalam salah satu bagian draft-nya, RUU Permusikan juga menyinggung soal sertifikasi musisi. Cholil melihat hal tersebut haruslah dikaji tentang kegunaan dari sertifikasi tersebut.

Ia melihat ada kencederungan mengotak-kotakan dalam dunia musik apabila sertifikasi itu tidak tepat guna. "Menurut gue, sebenarnyaitu kan menciptakan elit dalam permusikan," ucapnya.

"Tetapi apabila orang ada kebutuhan untuk itu, misalnya kalau dia nggak punya sertifikasi, dia nggak bisa main di beberapa klan atau nggak bisa kerjasama untuk mengiringi bintang top. Kalau untuk kebutuhan itu sih nggak masalah," ujar Cholil berpendapat.

"Tapi bukan sebagai lembaga yang kalau dia nggak ada sertifikasi, orang jadi dianggap sepi, dikesampingkan," sambungnya.

Bila itu terjadi, menurut Cholil, hal itu justru bertolak belakang dengan cita-cita untuk membuat musik menjadi inklusif dan bisa dinikmati banyak orang. Apabila tak tepat guna, sertifikasi tak hanya bisa menciptakan elit, tapi juga memberikan jarak antara pemusik dan pendengar.

"Kalau itu terjadi, itu jadi kaya membentuk elit dalam kalangan musik sebenernya, ini sebenarnya bertolak belakang dengan keinginan bahwa musik menjadi nafas orang banyak," tuturnya.

Cholil melanjutkan, "Itu mah maunyaada hierarki antara pendengar dan pemusik, padahal kalau musik menjadi nafas orang banyak, ya nggak ada hierarki. Jadi pendengar bisa juga jadi pemusik."

Cholil Mahmud saat tampil bersama Efek Rumah Kaca. Cholil Mahmud saat tampil bersama Efek Rumah Kaca. Foto: Asep Syaifullah

Sedangkan baginya, saat ini, lingkaran musik sudah utuh dengan kondisi saat ini pendengar juga bisa jadi musisi. Sebaliknya, para musisi juga menjadi pendengar dengan saling mendengarkan karya dari sesama musisi lainnya.

"Orang sekarang bikin musik dimana-mana kok, jangan melawan zaman dengan mengkavling-kavlingkan itu pemusik, ini bukan," terangnya.

Perlu Tak Perlu

Dalam perbicangan dengan detikHOT tersebut, Cholil Mahmud juga menanyakan seberapa besar urgensi mengenai adanya RUU Permusikan. Sebab, ia melihat saat ini sudah ada 2 Undang-undang berlaku yang mencakup soal musik dalam bahasannya.

Yang pertama adalah Undang-undang Hak Cipta dan yang kedua Undang-undang Pemajuan Budaya.

"Gue sebenarnya masih bertanya-tanya, apakah di luar negeri yang industri musiknya jalan itu ada UU Musiknya? Apakah kalau mau musiknya jalan itu harus ditopang oleh UU?" tanyanya.

"Karena kan sudah ada UU soal Hak Cipta, UU Pemajuan Kebudayaan juga ngomonin soal potensi budaya termasuk musik. Mungkin yang belum ada katanya tata kelola dan pendidikan," lanjutnya.

Cholil beranggapan hal-hal tersebut masih perlu dikaji lagi. Apakah dengan aturan yang sudah ada saat ini, ada dampak yang signifikan bagi industri musik dan perlukah ditambah dengan aturan baru.

"Sebenarnya inti dari tata kelola itu kan bagaimana orang yang terlibat di dalamnya memperoleh hasil sesuai dengan jerit payahnya. Sampai nggak ke mereka (yang berhak), kalau nggak sampai gimana caranya, fokusnya ke situ saja dulu kalau mau membenahi tata kelola," ungkapnya.

Jalan Senyap Musikus Tradisional

Cholil Mahmud mengaku pernah membaca naskah akademik dari RUU Permusikan sebelum diajukan untuk dibahas. Menurutnya, dalam naskah akademik tersebut tertuang pembahasa mengenai para musikus tradisional.

Sayangnya, dalam tiap-tiap diskusi yang ia datangi mengenai RUU Permusikan, perihal musisi tradisional justru kerap luput dari pembahasan.

Meski belum sepenuhnya membaca draf RUU Permusikan saat ini, namun ia melihat, berbagai pembahasan mengenai RUU Permusikan selama ini, baginya, masih berkutat pada musisi yang berada di jalur industri.

"Kalau mau ada UU permusikan harusnya dilihat yang paling dimarjinalkan sekarang siapa?" tanyanya.

"Karena menurut gue pribadi, gue yang tinggal di sini, yang ikut bermain musik di sini, tahu banget mereka yang hari-harinya dihabiskan di musik, ngajarin, reservasi budaya, musik tradisi, itu sangat susah. Mereka sangat mengharapkan untuk main di festival-festival tapi kan itu jarang. Rata-rata dari mereka juga tragis kehidupan sehari-harinya. Jadi yang marginal dulu, itu dulu concernnya," urainya.
(srs/dar)


Photo Gallery

0 Response to "Pandangan Cholil Mahmud 'ERK' Soal UU Permusikan yang Ideal"

Posting Komentar