Jerinx 'SID' Sambungkan RUU Permusikan dengan Bali Tolak Reklamasi

Jakarta -

Personel Superman is Dead (SID), Jerinx, berkomentar mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang menjadi kontroversi setelah dilakukan sosialisasi.

Ia mengutarakan pendapatnya lewat akun Instagram. Lewat kolom keterangan di sebuah unggahan foto, ia menyampaikan tiga poin yang ia simak mengenai RUU itu.

Poin pertama ia menyoroti bagaimana Presiden Joko Widodo kerap mengenakan baju band metal yang menelurkan karya-karya yang terancam dilarang bila salah satu pasal dalam RUU tersebut ikut disahkan.

Yang kedua, Jerinx membandingkan pembuat kebijakan dengan label rekaman arus utama. Yang ketiga, ia menghubungkan adanya salah satu pasal di draf RUU tersebut dengan gerakan Bali tolak reklamasi.


Menurutnya, musik merupakan salah satu media banyak orang untuk menyampaikan pesan, termasuk mengenai perjuangan akar rumput.

Dalam hal ini, bagi rakyat Bali termasuk Jerinx, adalah mengenai penolakan reklamasi.

"Sudut pandang saya sebagai orang Bali, tentu otomatis otak saya mencoba menggabungkan dots yg ada dan
mengaitkan RUU ini dengan gerakan Bali Tolak Reklamasi. Kenapa? Karena salah satu faktor kuat perekat gerakan ini hingga bertahan selama 5 tahun lebih adalah musik," tulisnya.

"Lagu Bali Tolak Reklamasi sudah jadi semacam lagu wajib orang Bali, dan daya pukul lagu ini tidak bisa dilawan karena tidak akan mungkin akan ada musisi yg cukup tolol utk membuat lagu Bali Dukung Reklamasi," tambahnya.

"Nah, bisa saja, berkaca dari kasus BTR, pusat (atas pesanan korporat) merasa harus mengeluarkan RUU ini utk meredam resistensi akar rumput di daerah-daerah lain yg sedang dijajah korporat. Karena melawan dengan musik sudah pasti kalah, ya sekalian saja bikin RUU yg melarang lahirnya lagu-lagu perlawanan semacam BTR," sambungnya lagi.

Sebenarnya, pasal-pasal yang menjadi kontroversi di kalangan musisi masih merupakan draf yang belum tentu disahkan.

Melalui dialog yang dilakukan antara sejumlah musisi dan anggota DPR RI pada Senin (29/1/2019) lalu, para musisi masih diminta untuk merumuskan daftar usulan masalah.


Ada dua poin yang banyak menuai protes dari para musisi, yang pertama adalah pasal 5 dan 50 yang dinilai sebagai pasal karet dan dikhawatirkan dapat mencederai kebebasan berkarya.

Dalam pasal tersebut tertuang bahwa musisi dilarang membuat yang mengandung budaya asing yang negatif, merendahkan martabat, menistakan agama, mengandung hinaan berbau SARA, pornografi, dan lain sebagainya.

Pasal tersebut memiliki multi interpretasi yang bisa diartikan berbeda dan digunakan oleh pihak tertentu untuk menyerang musisi.

Sedangkan dalam Pasal 33 dan 34 tertuang permasalahan mengenai diselenggarakannya sertifikasi profesi musisi yang dikhawatirkan justru akan menciptakan elit dan hierarki antar musisi dan penikmat musik.


(srs/ken)

Photo Gallery

0 Response to "Jerinx 'SID' Sambungkan RUU Permusikan dengan Bali Tolak Reklamasi"

Posting Komentar